'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''

Daftar Isi


Memuat...

Minggu, 09 Maret 2014

Makna Kepangkatan PNS

Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).
Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2) kelompok “PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”.

Sering terjadi jenjang kepangkatan ini lebih banyak dipahami semata-mata sebagai panduan penggajian. Kalau si Badu sudah mencapai pangkat Penata, maka gajinya lebih besar dari si Amir yang pangkatnya baru Pengatur. Tapi, apa perbedaan kontribusi yang mesti diberikan Badu dan Amir dengan jenjang pangkat yang berbeda? Itu yang kadang belum tertangkap dengan jelas.

Oleh karena itu alangkah baiknya jika pangkat dengan penamaan seperti di atas secara tegas mencerminkan pula tuntutan peran yang berbeda dari pengembannya. Dengan begitu, masing-masing orang paham bahwa dirinya bertanggungjawab mengkontribusikan sesuatu sesuai dengan jenjang pangkatnya sehingga menjadi wajar bahwa gaji yang diterima pun menjadi berbeda.

Berikut sebuah gagasan lptui tentang MAKNA KEPANGKATAN PNS:

1. JURU

JURU merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan I/a hingga I/d dengan sebutan secara berjenjang: JURU MUDA, JURU MUDA TINGKAT I, JURU, dan JURU TINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan JURU baru membutuhkan kemampuan-kemampuan skolastik dasar dan belum menuntut suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa JURU merupakan pelaksana pembantu (pemberi ASISTENSI) dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya (PENGATUR).

2. PENGATUR

PENGATUR merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: PENGATUR MUDA, PENGATUR MUDA TINGKAT I, PENGATUR, dan PENGATUR TINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Lanjutan Atas hingga Diploma III, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENGATUR sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya sangat teknis. Dengan demikian pada tingkatan ini, PENGATUR adalah orang yang MELAKSANAKAN langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.

3. PENATA

PENATA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: PENATA MUDA, PENATA MUDA TINGKAT I, PENATA, dan PENATATINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENATA sudah mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu yang telah mendalam. Dengan pemahamannya yang komprehensif tentang sesuatu maka PENATA bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab MENJAMIN MUTU proses dan keluaran kerja tingkatan PENGATUR.

4. PEMBINA

PEMBINA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang: PEMBINA, PEMBINA TINGKAT I, PEMBINA UTAMA MUDA, PEMBINA UTAMA MADYA dan PEMBINA UTAMA. Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya diperoleh sesudah melalui suatu perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan PEMBINA semestinya bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. Dengan demikian, PEMBINA adalah model peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.



Bagaimana dengan ESELONISASI? Dalam pengelolaan PNS, hirarki jabatan struktural dikenal dengan istilah Eselon yang seluruhnya terdiri dari 9 jenjang Eselon yang dapat dibagi menjadi: 1) jabatan “ESELON I”, 2) jabatan “ESELON II”, 3) jabatan “ESELON III”, 4) jabatan “ESELON IV”, dan 5) jabatan “ESELON V”. (Catatan: Jabatan Eselon V sudah tidak banyak lagi).

Guna memantapkan makna eselonisasi, hendaknya setiap tingkatan eselon dikaitkan juga dengan makna kepangkatan PNS. Berikut pemikiran LPTUI tentang MAKNA ESELONISASI PNS (Eselon I hingga IV), khususnya di tingkat PROVINSI:




1. ESELON I

ESELON I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IA dan ESELON IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai PUCUK PIMPINAN WILAYAH (PROVINSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.

2. ESELON II

ESELON II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIA dan ESELON IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai MANAJER PUNCAK SATUAN KERJA (INTANSI). Mereka mengemban fungsi sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.

3. ESELON III

ESELON III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIIA dan ESELON IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat PEMBINA atau PENATA yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai MANAJER MADYA SATUAN KERJA (INTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.

4. ESELON IV

ESELON IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IVA dan ESELON IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat PENATA yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah MENJAMIN MUTU. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai MANAJER LINI SATUAN KERJA (INSTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.

0 komentar :

Posting Komentar

Tulis Komentar