Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Endang SA,S.Sos,
Meresmikan dan melantik Fatmayani Harli Tombili sebagai Pengganti Antar
Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai
Demokrat.
Fatmayani dilantik menggantikan, H. Syamsul Ibrahim yang telah
mengundurkan diri tanggal 20 Mei 2013. Pelantikan ini dilaksanakan di
gedung paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Rapat Paripurna
Istimewa, Selasa (11/3) yang dihadiri oleh para anggota DPRD,
perwakilan dari PemProv. Sultra serta Kepala Dinas, Kepala Badan di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua DPRD, Muh. Endang SA, S.Sos, berharap
Pengganti Antar Waktu (PAW) dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan
amanat rakyat, karena anggota DPRD adalan wakil dari rakyat yang harus
melaksanakan dan menyampaikan aspirasi rakyat untuk kesejahteraan rakyat
Provinsi Sulawesi Tenggara.(jml)
Daftar Isi
Memuat...
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar
Tulis Komentar