Jakarta, 11/02/2015 Kemenkeu -
Pemerintah menaikkan tunjangan beras untuk PNS, TNI, Polri dan
Pensiunan/penerima tunjangan berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015. Peraturan ini merupakan perubahan kelima, sejak perubahan terakhir pada tahun 2013.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal
Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, tariff baru ini telah berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014. Besaran
kenaikan tersebut adalah sekitar 3.8% atau lebih rendah dari perkiraan
inflasi tahun 2015 sebesar 5%.
“Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk
Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan
sebesar Rp8.047 per kilogram,” jelasnya seperti dikutip dari tersebut
pada Rabu (11/02). Sementara itu, Tunjangan beras dalam bentuk uang
untuk Pegawai Negeri dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat
pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram. (fin)
0 komentar :
Posting Komentar
Tulis Komentar