Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang
diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan
peraturan perundang- undangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Pajak
Daerah;Retribusi Daerah; hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
lain-lain PAD yang sah (meliputi hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak
dipisahkan;jasa giro;pendapatan bunga;keuntungan selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai
akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah).
Dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah, jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dipungut
oleh Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
a. Jenis pajak daerah propinsi terdiri dari :
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air3. Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
PKB dan BBNKB kendaraan dan kendaraan di atas air
sedikitnya 30% diserahkan kepada Kota dan
Kabupaten di Propinsi yang bersangkutan. Sedangkan Pajak Bahan Bakar dan
Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, sedikitnya 70% diserahkan kepada
Kabupaten/Kota.
b. Jenis pajak daerah Kabupaten/Kota terdiri dari :
1. Pajak Hotel2. Pajak Restoran3. Pajak Hiburan4. Pajak Reklame5. Pajak Penerangan Jalan6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C7. Pajak Parkir
Hasil Pajak kabupaten sedikitnya 10% diserahkan
kepada Desa di lingkungan Kabupaten dan diatur dalam Perda Kabupaten yang
bersangkutan.
Retribusi daerah terdiri dari tiga kelompok
retribusi yaitu :
1. Jasa Umum2. Jasa Usaha3. Perijinan tertentu
Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan
Perijinan tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan beberapa
kriteria, namun Daerah melalui Perda dapat menetapkan jenis Retribusi selain
ketiga kelompok di atas sepanjang masuk dalam domain otonomi Daerah dan
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Adapaun kriteria Retribusi adalah
sebagai berikut :
a. Retribusi Jasa Umum
1. Bersifat bukan pajak dan bukan masuk jasa usaha atau perijinan tertentu2. Merupakan kewenangan Daerah3. Memberikan manfaat khusus bagi yang membayar retribusi tersebut4. Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi5. Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional6. Dapat dipungut secara efektif dan efisien sebagai sumber PAD potensial7. Pemungutan retribusi memungkinkan jasa tersebut diberikan dengan pelayanan berkualitas.
b. Retribusi Jasa Usaha :
1. Bersifat bukan pajak dan bukan masuk retribusi jasa umum atau perijinan tertentu2. Jasanya bersifat komersial
c. Retribusi Perijinan Tertentu :
1. Merupakan domain otonomi Daerah2. Untuk melindungi kepentingan umum3. Dampak biaya yang ditimbulkan dari pemberian ijin tersebut cukup besar dan layak dibiayai dengan retribusi perijinan.
0 komentar :
Posting Komentar
Tulis Komentar